Sabtu, 11 Februari 2017

Ingat kasus Eno, gadis cantik yang diperkosa dan ditusuk itunya dengan cangkul? Sekarang seperti ini nasib pelakunya





Cerito.net - Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang menimpa gadis bernama Eno Farihah?

Karyawan pabrik plastik PT Polita Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang ini merupakan korban pembunuhan sadis pada Mei 2016 yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yang salah satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.

Eno ditemukan tewas mengenaskan di Mes karyawan PT polita Global Mandiri dengan kondisi di mana kemaluannya ditusuk pakai cangkul.

Setelah menggelar tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24).

Terlepas dari itu, ada perkembangan tentang kasus pembunuhan Eno. Belakangan, kedua pelaku dikabarkan sudah menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017) lalu.

Dari sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis keduanya dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, kedua pelaku dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017). Demikian dikutip POS BELITUNG.

Share ke Facebook
Share ke Twitter

BACA JUGA :